Selayang Pandang

Wacana pendirian Fakultas Ilmu Budaya  telah lama berkembang di Universitas Halu Oleo. Wacana tersebut mulai dihembuskan untuk menjawab tuntutan pengembangan ilmu budaya, bahasa, dan sastra dalam pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya, dan Sulawesi Tenggara pada khususnya. Meskipun telah lama diwacanakan, upaya untuk merealisasikan pendirian fakultas ini baru dimulai pada tahun 2011 dengan membentuk beberapa program studi baru di bawah Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UHO. Untuk tahap awal, dibentuk dua program studi baru, yaitu: (1) Sastra Indonesia dan (2) Sastra Inggris yang mulai menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik 2011/2012. Setelah itu, dibentuk lagi tiga program studi, yaitu: (1) Arkeologi, (2) Ilmu Sejarah, dan (3) Tradisi Lisan yang mulai menerima mahasiswa pada tahun akademik 2013/2014.

Kerja panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil. Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo akhirnya resmi berdiri dan disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 001/SK/UN29/PP/2014 tertanggal 2 Januari 2014. Sehari berselang, Rektor Universitas Halu Oleo, Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, M.S., melantik Prof. Dr. H. Nasruddin Suyuti, M.Si. sebagai dekan dari fakultas termuda di universitas negeri pertama di Sulawesi Tenggara ini. Pengesahan dan pelantikan tersebut menandai hijrahnya Jurusan Antropologi beserta kelima program studi barunya, dari FISIP UHO ke FIB UHO.

Pada tahun 2014, terjadi pergantian pimpinan di fakultas Ilmu Budaya. Prof. Dr. H. Nasruddin Suyuti, M.Si digantikan oleh Dra. Wa Ode Sitti Hafsah, M.Si, yang dilantik pada tanggal ……… oleh Rektor Universitas Halu Oleo, Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, M.S.

Dalam melaksanakan tugasnya, dekan FIB dibantu oleh tiga orang Wakil Dekan, yakni Akhmad Marhadi, S.Sos., selaku Wakil Dekan I, Drs. Syamsumarlin, M.Si, selaku Wakil Dekan II dan Basrin Melamba, S.Pd., M.A, selaku Wakil Dekan III. Hingga saat ini, Fakultas Ilmu Budaya telah memiliki 54 orang tenaga Pendidik yang bertatus Dosen Tetap (PNS) dan …… Dosen Tetap Non PNS.