Dengan keluarnya mandat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Rektor UHO. menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 001/SK/UN29/PP/2014, tentang Pembentukan FAKULTAS ILMU BUDAYA dengan komposisi 1(satu) jurusan dan 5(lima) program, adapun masing- masing Jurusan dan program studi tersebut, yaitu:
- Jurusan Antropologi Jenjang pendidikan Strata Satu (S1)
- PS. Sastra Inggris Jenjang pendidikan Strata Satu (S1)
- PS. Sastra Indonesia Jenjang pendidikan Strata Satu (S1)
- PS. Ilmu Sejarah Jenjang pendidikan Strata Satu (S1)
- PS. Tradisi Lisan Jenjang pendidikan Strata Satu (S1)
- PS. Arkeologi Jenjang pendidikan Strata Satu (S1)
mekanisme penyelenggaraan organisasi Fakultas Ilmu Budaya dilaksanakan berdasarkan kedudukan dan fungsi masing-masing unit kerja yang bersangkutan, pelaksana teknis akademik diselenggarakan oleh Program Studi dan bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas, dan selanjutnya kepada Rektor Universitas Halu Oleo.
Pada Tahun 2015 melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo 3 Program Studi, diantaranya Program Studi Ilmu Sejarah, Program Studi Tradisi Lisan, dan Program Studi Arkeologi dinaikan statusnya menjadi Jurusan, sedangkan Program Studi Sastra Inggris dan Sastra Indonesia tergabung dalam Jurusan Bahasa dan Sastra. Hingga saat ini FAKULTAS ILMU BUDAYA Universitas Halu Oleo membawahi 5 Jurusan dan 2 Program Studi yaitu:
- Jurusan Antropologi Jenjang pendidikan Strata Satu (S1)
- Jurusan Ilmu Sejarah Jenjang pendidikan Strata Satu (S1)
- Jurusan Tradisi Lisan Jenjang pendidikan Strata Satu (S1)
- Jurusan Arkeologi Jenjang pendidikan Strata Satu (S1)
- Jurusan Bahasa dan Sastra Jenjang pendidikan Strata Satu (S1)
-PS. Sastra Inggris Jenjang pendidikan Strata Satu (S1)
-PS. Sastra Indonesia Jenjang pendidikan Strata Satu (S1)